Terkini Daerah
Tampang Dua Pelaku yang Mencuri Isi Rumah hingga Tinggal Dinding Saja di Medan Helvetia
TRIBUN-VIDEO.COM - Komplotan bongkar rumah yang hingga menyisahkan dinding di Jalan Budi Luhur Gang Sederhana No 82 Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia diamankan Tim Reskrim Polsek Helvetia.
Kedua tersangka tersebut berinisial RH berumur 37 tahun dan S alias DP berumur 42 Tahun warga Medan Helvetia.
Kesaksian dari para pelaku RH bahwa dirinya sudah tiga kali bolak-balik untuk melucuti rumah milik korban Sugianto tersebut.
"Saya sudah tiga kali pak, ini untuk kebutuhan hidup saya makanya mencuri," kata tersangka RH saat ditanyai Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Selasa (20/4/2021).
Sementara, pelaku S alias DP mengaku dirinya diajak oleh RH untuk ikut mencuri bahan bangunan di rumah milik korban tersebut.
"Saya dua kali diajak sama RH, saya pernah ditangkap kasus narkoba 2017 lalu," cetusnya.
Zuhatta menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada hari 5 April 2021 Sekitar pukul 19.20 WIB sewaktu
korban Sugianto mendapat informasi bahwa bangunan rumahnya yang berada telah dicuri orang.
Kemudian pada 6 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB korban mengecek informasi tersebut dan korban melihat bangunan rumahnya tersebut sudah di bongkar oleh orang lain.
"Di mana berupa 6 unit pintu rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu, 6 unit jendela rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu. Seluruh seng yang terpasang di atas rumah, kayu rangka dan plavon rumah yang ada didalam dan teras rumah sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa para pelaku adalah S Als DP, RH, BP
(belum tertangkap), RS (belum tertangkap) M (belum tertangkap).
"Kemudian Petugas kepolisian Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap S Als DP, RH dan dari Informasi pelaku bahwa pencurian bangunan di rumah korban sudah di lakukan berulang-ulang
kali.
Zuhatta menyebutkan bahwa barang bangunan tersebut di jual kepada pengumpul barang bekas.
"Untuk tiga pelaku lainnya masih kita kejar dan pendalaman," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wajah Dua Pelaku Bongkar Rumah Hingga Sisakan Dinding saat Ditangkap, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Medan
Live Update
4 Camat-Lurah di Medan Positif Narkoba saat Tes Urine Dadakan Pejabat Pemerintah Kota
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Kapolres Belawan Tembak Pelaku Tawuran hingga Tewas, Bermula dari Mobil Diserang
6 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: 4 Pejabat Pemkot Medan Positif Narkoba, Sidang Mbak Ita di PN Tipikor Semarang
6 hari lalu
Local Experience
My Mama Kitchen, Kafe Vegetarian Medan yang Bantu Remaja Berkebutuhan Khusus Bekerja dan Berkreasi
6 hari lalu
tribunnews update
Dedi Mulyadi Kunjungi Barak TNI, Ada Ibu Ngadu Minta Anaknya Dididik karena sudah Usia 20 Tahun
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.