Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ternyata Joseph Paul Zhang Sudah Lama Dipantau, Kini Polri Selidiki Kewarganegaraannya

Selasa, 20 April 2021 04:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyatakan telah lama memantau akun YouTube milik Joseph Paul Zhang sebelum viral seperti saat ini.

Saat ini polisi masih menyelidiki kewarganegaraan pria yang sempat mengaku sebagai nabi ke-26 itu.

Paul Zhang sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap akun YouTube Paul Zhang sejak lama.

Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/4), Rusdi mengatakan pemantauan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca: Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Meragukan Kesahihan Gelar Pendeta Jozeph Paul Zhang

Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait pencegahan konten di media sosial.

"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal-usul Paul Zhang.

Termasuk soal kewarganegaraan pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu.

"Nah masalah kewarganegaraan Polri masih mendalami masalah itu, yang jelas sedang mendalami dari yang bersangkutan," kata Rusdi Hartono.

Rusdi pun meminta agar masyarakat bersabar terkait penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

Baca: Jozeph Paul Zhang Bakal Ditetapkan sebagai Buron

Sebelumnya Polri mengatakan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paul Zhang.

Polri telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang memprotes terkait dugaan penodaan agama.

Diduga kuat Paul kini berada di Jerman.

Namun belum diketahui pasti keberadaannya.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan oleh Rusdi, penetapan DPO terhadap Paul Zhang menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Baca: PKB Dukung Polisi Tangkap Joseph Paul Zhang

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

(TribunVideo.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Masih Mendalami Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang

# Joseph Paul Zhang # Brigjen Rusdi Hartono # Bareskrim Polri # ujaran kebencian # Tribunnews Update

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved