Terkini Nasional
Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang sebelum pelaku viral atas dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di sosial media.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut dan ketika ini viral Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," tukas dia.
Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Youtuber Singapura Dilecehkan saat Tahun Baruan di Bandung, Terduga Pelaku Bocil di Bawah Umur
Minggu, 5 Januari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Sosok Youtuber Natthamon Khongchak Penipu Asal Thailand yang Ditangkap di Riau, Mantan Idol Kpop
Rabu, 6 November 2024
Tribun Video Update
YouTuber Rudi Simamora Dikepung Warga, Diduga Menistakan Agama Islam, Massa Geruduk Rumahnya
Sabtu, 19 Oktober 2024
LIVE UPDATE
Dugaan Penistaan Agama Islam, Massa Kepung Rumah Rudi Simamora Youtuber Asal Medan
Jumat, 18 Oktober 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Ria Ricis Kembali ke Layar Lebar! Butuh Uang Sekolah Anak, Kini Harus Akting Berbahasa Mandarin
Rabu, 16 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.