Ramadan 2021
Bayar Zakat Fitrah saat Pandemi, Bagaimana Hukumnya jika Diberikan sebelum Waktunya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan tausyah mengenai bayar zakat fitrah saat pandemi Corona Covid-19, bagaimana hukumnya jika diberikan sebelum waktunya?
Baca: Bagaimana Hukumnya saat Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah
Selengkapnya simak video di atas ya.(*)
# Ramadan 2021 # Ikatan Dai Indonesia # Wahid Ahmadi # Bayar Zakat Fitrah # Covid-19
Sumber: Tribun Video
Viral News
Belum Ditahan Terkait Kasus Skincare Merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
Profil Mira Hayati, Bermula dari Biduan Kemudian Jadi Bos Skincare dengan Klaim Omset Miliaran
Rabu, 22 Januari 2025
Viral News
Alasan Sakit dan Hamil, Bos Skincare Bermekuri Mira Hayati dan Agus Salim Batal Masuk Sel
Rabu, 22 Januari 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kasus Prank Akidi Tio, Janji Beri Sumbangan Covid-9 Rp 2 Triliun Ternyata Ngibul
Jumat, 2 Agustus 2024
Live Update
Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Stress, Dirawat di RSUD Ba’a, Dinyatakan Sehat seusai Cek Dokter
Rabu, 31 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.