Rabu, 14 Mei 2025

Ramadan 2021

Bayar Zakat Fitrah saat Pandemi, Bagaimana Hukumnya jika Diberikan sebelum Waktunya?

Senin, 19 April 2021 16:14 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan tausyah mengenai bayar zakat fitrah saat pandemi Corona Covid-19, bagaimana hukumnya jika diberikan sebelum waktunya?

Baca: Bagaimana Hukumnya saat Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah

Selengkapnya simak video di atas ya.(*)

# Ramadan 2021 # Ikatan Dai Indonesia # Wahid Ahmadi # Bayar Zakat Fitrah # Covid-19

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved