Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Tiga Hal Jadi Perhatian Bupati Bulungan saat Ramadan 2021

Selasa, 13 April 2021 10:17 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan Ramadan 1442 Hijriah.

Seperti halnya pelaksanaan salah tarawih, operasional tempat hiburan malam dan warung makan.

Terkait pelaksanaan salat tarawih yang telah diizinkan oleh pemerintah pusat. Pihak Pemkab Bulungan mengaku akan melakukan pengawasan bersama Satgas Covid-19.

Khususnya terkait kapasitas jemaah salat tarawih yang dibatasi, menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani, saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan, Senin (12/4/2021).

"Untuk tarawih memang sudah ada panduannya dari Kemenag, itu maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," ujar Bupati Bulungan, Syarwani.

"Pengawasannya tentu dari Satgas Covid-19 ya termasuk dengan BPBD, kita akan lakukan monitoring nanti," terangnya.

Terkait operasi tempat hiburan malam dan warung makan selama Ramadan. Bupati Syarwani mengatakan, tidak akan memberikan izin bagi THM.

Adapun bagi warung makan, pihaknya mengaku tidak dapat menutup selama Ramadan berlangsung. Meskipun berharap penyedia warung makan dapat saling menghormati bagi warga yang sedang menjalankan puasa.

"Tempat hiburan malam, juga tidak kami izinkan ya. Apalagi yang terkait dengan hiburan karaoke atau semacamnya," katanya.

"Untuk warung makan, kita tidak mungkin untuk menutup karena harus menghormati umat agama lain," ujarnya.

"Tapi kami berharap untuk penjual penyedia warung makan mari menghormati yang sedang berpuasa," tuturnya

Sementara itu, untuk menindaklanjuti Permenhub 13/2021, mengenai larangan operasional transportasi pada masa mudik lebaran.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bulungan akan membuat surat edaran, mengenai larangan pengambilan cuti bagi ASN di lingkup Pemkab, di Bulan Mei 2021.

Langkah ini diambil, guna mengurangi potensi adanya ASN yang melakukan mudik, sebelum masa larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Kita juga buat surat edaran tidak adanya cuti selama bulan Mei, untuk menyambut lebaran. Itu sudah kita tindaklanjuti termasuk yang terkait larangan mudik," ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya akan menjadi dasar bagi Satpol PP Bulungan untuk melakukan pengawasan bagi ASN.

"Pengawasannya nanti oleh Satpol PP untuk ASN di Bulungan, Pak Sekda nanti juga akan kami tugaskan untuk memastikan surat edaran cuti dan larangan mudik lebaran efektif dilaksanakan," terangnya.

Meskipun akan menerbitkan surat edaran, secara pribadi Bupati Syarwani mengajak, agar seluruh pimpinan OPD beserta jajarannya untuk mengurungkan niat melaksanakan mudik lebaran tahun ini.

"Saya juga imbau kepada Kepala OPD agar tidak melaksanakan mudik lebaran dan cuti di Bulan Mei," tuturnya.

Terkait jam kerja ASN, Bupati Syarwani akan mengikuti aturan dari pusat, di mana jam masuk kerja akan dimulai pukul 08:00 Wita dan pulang pada pukul 15:00 Wita.

"Kalau jam kerja ASN, dari jam 8 pagi sampai jam 3 Sore ya. Memang jam kerja selama ramadan itu sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB dan Kemendagri," katanya.

(*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved