5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar, 2 Alat Berat Diamankan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumbar menangkap 5 pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada Rabu (7/4/2021).
"Pelaku berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33). Pelaku diamankan dalam perkara pertambangan emas tanpa izin," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).
Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke Polda Sumbar.
"Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit alat berat ekskavator merek merek Hitachi Zaxis 210, dan 1 unit kontroler alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC 200," ujarnya.
Selain itu, juga disita 2 lembar karpet sintetis warna hijau, 2 unit timbangan digital, dan 1 buku catatan.
Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran Batang Pasaman.
Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.
"Kami tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Joko Sadono.
Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 unit alat berat.
"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.
Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Nasib Pemalak Mobil Pemudik hingga Rampas Barang Korban di Tanah Abang Jakpus, 2 Pelaku Diringkus
Minggu, 29 Maret 2026
Tribunnews Update
Mak Comblang Otaki Pembunuhan Mutilasi Wanita di Samarinda, Atur Rencana hingga Siapkan Lokasi
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Eks Suami Siri Cucu Mpok Nori Ditangkap di Tol Merak, Diringkus Berkat Laporan Darurat 110
Minggu, 22 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.