Sabtu, 11 April 2026

5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar, 2 Alat Berat Diamankan

Sabtu, 10 April 2021 15:57 WIB
Tribun Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumbar menangkap 5 pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada Rabu (7/4/2021).

"Pelaku berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33). Pelaku diamankan dalam perkara pertambangan emas tanpa izin," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke Polda Sumbar.

"Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit alat berat ekskavator merek merek Hitachi Zaxis 210, dan 1 unit kontroler alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC 200," ujarnya.

Selain itu, juga disita 2 lembar karpet sintetis warna hijau, 2 unit timbangan digital, dan 1 buku catatan.

Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran Batang Pasaman.

Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.

"Kami tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Joko Sadono.

Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 unit alat berat.

"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.

Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved