Terkini Daerah
BNN NTB Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu Senilai Lebih dari Rp2 Miliar
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu senilai Rp 2 miliar lebih.
”Nilai barang yang kita musnahkan mencapai Rp 2 miliar kalau diuangkan,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers, di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN NTB dalam beberapa kasus penyelundupan narkoba di wilayah NTB.
Baca: Ditemukan Ladang Ganja Seluas 9 Hektare di Pedalaman Aceh Utara, Dimusnahkan BNN dengan Dibakar
Berupa ganja kering 4.116,69 gram atau 4 kilogram lebih.
Ganja ini dibungkus pelaku dalam 4 bungkus kecil plastic klip bening dan 2 kotak. Bungkusan itu berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja.
Kemudian narkoba jenis sabu seberat 904,95 gram. Sabu ini dibungkus dalam 11 bungkus plastik bening.
Sugianyar menjelaskan, semua narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti beberapa kasus yang diungkap timnya, sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Antara lain, kasus narkotika tanggal 14 Desember 2020, di kantor jasa ekspedisi Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dengan tersangka AS alias Wan Bin Ramang.
Baca: Kapolri Jenderal Idham Azis Pimpin Pemusnahan 1,2 Ton Sabu, 35 000 Butir Ekstasi dan 410 Kg Ganja
Berikutnya, kasus tanggal 30 Januari 2021, di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Lombok, dengan tersangka MRS dan almarhum Suparlan.
Selanjutnya, kasus 11 Februari 2021, di Bandara Internasional Lombok dengan tersangka sepasang suami istri PR dan MM.
Kasus 8 Maret 2021, di kantor jasa ekspedisi, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan tersangka AIP.
Terakhir, kasus 9 Maret 2021, di Cilinaya Kota Mataram, NTB dengan tersangka MA dan RFA.
Sebagian barang bukti dari kasus-kasus tersebut disisihkan untuk uji laboratorium di BBPOM di Mataram dan disisihkan untuk barang bukti di persidangan. (*)
Baca juga berita lain terkait narkoba di sini
# BNN # Badan Narkotika Nasional # NTB # Nusa Tenggara Barat # ganja # sabu
Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok