Tribunnews Update
POPULER: Suami Jual Istri 5 Kali, Pelaku Lihat Korban Dilayani hingga Diduga Ada Kelainan Seks
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang suami di Kediri yang nekat menjual istrinya ke pria hidung belang ternyata memiliki kelainan seksual.
Setelah menjual sang istri, pria itu menyaksikan aksi istrinya dengan pria lain sambil berbuat tak senonoh.
Laki-laki itu bahkan sudah lima kali menjual istrinya ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
Pelaku yakni Anang Harun Syah (42) merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis kasus Selasa (7/4/2021) mengatakan, Anang ditangkap di sebuah hotel kawasan Kecamatan Gampengrejo.
Dikutip dari Surya.co.id, saat penangkapan pihak kepolisian mendapati tiga orang yang berada dalam kamar.
Yakni pelaku Anang Harun Syah, kemudian istrinya RE (41), kemudian seorang pria disebut sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.
Baca: Suami Jual Istri Sah dengan Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, Tega Lihat Istri Layani Pria Lain di Kamar
Baca: Suami di Kediri Jual Istri Sah ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp1 Juta untuk Sekali Kencan
Lukman menjelaskan, menurut keterangan pelaku sudah lima kali menjual RE kepada pria hidung belang melalui Facebook dengan tarif Rp1 juta sekali kencan.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.
"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Karena itu, kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dugaan kelainan seksual yang diderita Anang.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polres Kediri berhasil mengamankan seorang lelaki yakni Anang Harun Syah yang tega menjual istri sendiri ke pria hidung belang.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamnakan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai, seprei hingga kondom.
Pelaku dijerat pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (Tribun-video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Jual Istri Sah di FB 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri', Pria Ini Ditangkap Polisi
# Kapolres Kediri # Kediri # Kelainan seksual # pria hidung belang # Suami Jual Istri
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Klarifikasi Menkes soal Pria Pakai Jeans Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah: Bahaya Obesitas
16 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Akui Ketangguhan Pejuang Houthi Yaman yang Tak Tumbang Diserang Ribuan Drone dan Rudal AS
22 menit lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tutup Pintu Damai! Mediasi di PN Solo Deadlock, Kedua Pihak Siap Tempur di Pengadilan
25 menit lalu
Tribunnews Update
Anggap Meme Dirinya Ciuman dengan Presiden Prabowo Keblabasan, Jokowi Enggan Pidanakan Mahasiswi ITB
1 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Blak-blakan Anggap Aksi Mahasiswi ITB Pembuat Meme Keblabasan, Sebut Demokrasi Ada Batasnya
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.