Terkini Nasional
RESMI! Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi resmi menandatangani (teken) aturan soal royalti bagi musisi.
Yakni terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip KompasTV pada Selasa (6/4/2021).
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
Baca: Jokowi Teken PP, Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, hingga TV-Radio Wajib Bayar Royalti
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,".
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi
# royalti # Presiden Jokowi # Hak Cipta
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penghentian Gugatan Terhadap Mendiang Vidi Aldiano Disebut Tak Tiba-tiba, Begini Kata Kuasa Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Pihak Keenan Nasution Bantah Kabar 3 Kali Kalah pada Gugatan Hak Cipta Lagu ke Mendiang Vidi Aldiano
Kamis, 26 Maret 2026
Selebritis
Dibayar Ratusan Juta Masih Tak Cukup, Keenan Nasution Gugat Royalti Mendiang Vidi Aldiano Rp24,5 M
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
Sosok Jenahara Anak Keenan Nasution Disorot, Sempat Dukung sang Ayah Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M
Selasa, 17 Maret 2026
Selebritis
Jejak Digital Vidi Aldiano Duet Bareng Keenan Nasution Disorot, Gugatan Hak Cipta Lagu Dipertanyakan
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.