Minggu, 12 April 2026

KPK Resmi Menahan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan

Selasa, 6 April 2021 20:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Ia ditahan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak bulan April 2020.

Samin Tan diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

"Dengan ditetapkannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta.

Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.

Penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Karyoto.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Irwan Rismawan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved