Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Lakukan Filler Payudara pada Selebgram Monica Indah Hingga Alami Infeksi, Pasutri Jadi Tersangka

Jumat, 26 Maret 2021 18:35 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri yang melakukan kasus malpraktik suntik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah telah diringkus.

Keduanya diketahui sempat kabur dan menghilangkan sejumlah barang bukti.

Akibat suntik filler tersebut, Monica Indah mengalami infeksi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kedua pelaku yakni SH dan YS diamankan oleh kepolisian di tempat persembunyiannya di Lampung pada Minggu (21/3).

Dikutip dari TribunJakarta, Jumat (26/3), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, YS menyuntikkan filler ke payudara dan juga pinggul Monica Indah.

Sedangkan suami YS, SH berperan mengisi tabung suntikan.

Keduanya melakukan praktik tersebut dengan mendatangi rumah korban.

Pelaku dapat bertemu dengan Monica Indah setelah selebgram tersebut memasarkan produk filler tersebut melalui Instagram.

Monica kemudian tertarik dengan produk tersebut, terlebih rekannya juga pernah menggunakan jasa kedua pelaku.

"Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial. Setelah pasien menyatakan setuju minta ditangani, pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien," kata Guruh.

Penyuntikkan filler payudara itu dijalani Monica pada 15 November 2020 lalu di apartemennya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Awalnya Monica membayar uang muka sebesar Rp1 juta, setelah praktik penyuntikkan filler selesai dilakukan, ia melunasi pembayaran sebesar Rp12,5 juta.

Akan tetapi, pasca-penyuntikkan filler tersebut, Monica mengaku merasa kesakitan di bagian payudaranya, hingga puncaknya ia mengalami infeksi.

Kisahnya ini kemudian ia bagikan di akun media sosialnya.

Monica pun harus menjalani pengobatan untuk memulihkan kondisinya.

Sementara itu kedua pelaku dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Malapraktik Filler Payudara Monica Indah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Filler Payudara # Malpraktik # Monica Indah

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved