Terkini Daerah
VIRAL Dilarang Putar Balik, Pengendara Mobil Marah-marah ke Petugas Dishub dan Robohkan Rambu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengendara mobil mengamuk lantaran tak boleh putar balik di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Videonya jadi perbincangan dan viral di media sosial.
Video dengan durasi 41 detik itu, terlihat seorang pengendara marah-marah ke petugas Dishub Kota Bekasi. Kemudian pengendara itu turun dari mobil lalu merubuhkan rambu lalu lintas larangan putar balik.
Peristiwa ini dibenarkan oleh pihak Dishub Kota Bekasi. Insiden terjadi diduga akibat pengendara protes dengan rambu larangan putar balik tersebut.
Baca: Viral Video Pria Berkepala Plontos Ngamuk di Depan Petugas Dishub Robohkan Rambu Lalin di Bekasi
Baca: Disopiri Bocah 15 Tahun, Mobil yang Hendak Putar Balik Justru Tabrak Minimarket, Bocah 6 Tahun Tewas
Pihak Dishub Kota Bekasi pun angkat bicara. Menurut Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Enung, pihaknya telah mensosialisasikan terkait penutupan putar balik tersebut ke warga sekitar dan pengguna jalan.
Hingga kini Dishub Kota Bekasi menunggu iktikad baik dari pengendara agar dapat mengklarifikasi terkait insiden tersebut.(*)
# viral di media sosial # Viral Video # putar balik # Petugas Dishub # Jalan Kalimalang # Kota Bekasi
Baca berita lainnya terkait putar balik
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Seorang Pengendara Mobil di Kalimalang Ngamuk dan Rusak Rambu Lalu Lintas
Sumber: Kompas TV
Live Update
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemkot Bekasi Jajal Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Senin, 23 Maret 2026
Viral
Keluarga Ayu Ting Ting Viral Dapat Tempat Khusus saat Salat Id, Netizen: Sudah Booking?
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran Bantargebang, Pramono Bakal Batasi Distribusi Sampah Jakarta
Selasa, 10 Maret 2026
Viral
Aksi Berani Perekam Hadang Mobil Mewah Lawan Arus, Sempat Berdebat Dengan Oknum Berseragam TNI
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Aksi Pemukulan Bocah di Cimanggis Depok Terekam CCTV, Pelaku Diduga Anak Anggota Polisi
Senin, 2 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.