Gak Ruwet Gak Ribet
Apa Itu Tilang Elektronik? Berikut Cara Kerjanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Hai tribunners, tilang elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun, sebanyak 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan pada Selasa (23/3/2021).
Tapi, tribunners tahu nggak sih apa itu tilang elektronik?
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi, untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Adapun, tilang elektronik atau (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Baca: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Beberapa Provinsi, Tilang Manual Dilakukan dengan Skala Prioritas
Baca: Kamera Tilang Elektronik Mengintai di Klaten, Pelanggar ETLE Terekam: Paling Banyak Langgar Marka
Cara Kerja ETLE
1. Sensor Kamera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Validasi Bukti
3. Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi via POS.
6. Konfirmasi
7. Penyelesaian
Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Nilai SP3 Eggi dan Damai Cacat Hukum, Siap Adukan Polda Metro Jaya ke Propam Polri
5 hari lalu
Terkini Nasional
Nilai SP3 Tak Sah, Roy Suryo akan Laporkan Personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri
5 hari lalu
Tribunnews Update
Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat dalam Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri Demo Agustus 2025
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Diteror seusai Kritik Penanganan Bencana Sumatera, Aktivis hingga Konten Kreator Lapor ke Bareskrim
Rabu, 14 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Tanggapi Usulan Polri Dibagi Timur-Barat, Tegaskan Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Kamis, 8 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.