Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Enam Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kafe dan Toko di Bogor Diciduk Polisi, Begini Modusnya

Selasa, 23 Maret 2021 08:12 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Khusus Kujang berhasil mengungkap kasus pencurian toko dam kafe yang dilakukan oleh enam orang pelaku spesialis pembobol toko.

Saat digiring polisi keenam pelaku yakni Alan, Rian, Kamal, Rudi, Ramdani, Satria hanya bisa tertunduk.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa sebelumnya aksi para pelaku ini viral setelah aksi kejahatanya membobol kafe Kopi Hara di Jalan Ahmad Yani terekam CCTV.

Baca: LIVE UPDATE: Polisi Tangkap 6 Orang Sindikat Pelaku Pencurian Spesialis Toko dan kafe di Bogor

Sebelumnya kata Susatyo beredar sebuah rekaman CCTV aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mendapati itu polisi langsung melakukan perburuan.

Setelah beberapa hari melakukan patroli Tim Sus Kujang Polresta Bogor Kota berhasil meangkap kompotan pelaku pencurian spesialis pembobol toko pada Minggu (21/3/2021) kemarin sewaktu melintas Jalan KH Mama Falak di Jembatan Cisadane.

"Tadi malam kami tangkap ketika mereka akan melakukan kembali aksi kejahatannya, jadi kalau kemarin dari tanggal 18 ke tanggal 21 berarti selang tiga hari mereka sudah siap untuk aksi berikutnya," ujarnya saat pers rilis di Kafe Kopo Hara, Senin (22/3/2021).

Modusnya kata Susatyo komplotan ini bekerja secara tim.

Setiap orang memiliki perannya masing-masing.

Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pencurian Material Rumah Mewah di Kedoya, Pelaku Dibayar Rp125 Ribu

"Modusnya adalah mereka berdua atau bertiga mengawasi tempat target apakah itu kafe apakah atau toko kemudian satu orang mengawasi diluar satu orang masuk dengan cara mencongkel pintu kemudian mengambil barang barang yang ada dilokasi," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barangbukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, kemudian kunci leter T, satu kunci pas, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya para pelaku terncam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (*)

Baca juga berita lain tentang pencurian di sini

# pencurian # kafe # Bogor # Polresta Bogor # CCTV

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #pencurian   #kafe   #Bogor   #Polresta Bogor   #CCTV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved