Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

LIVE UPDATE: Polisi Tangkap 6 Orang Sindikat Pelaku Pencurian Spesialis Toko dan Cafe di Bogor

Senin, 22 Maret 2021 18:27 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Khusus Kujang berhasil mengungkap kasus pencurian toko dam cafe yang dilakukan oleh enam orang pelaku spesialis pembobol toko.

Saat digiring polisi keenam pelaku yakni Alan, Rian, Kamal, Rudi, Ramdani, Satria hanya bisa tertunduk.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa sebelumnya aksi para pelaku ini viral setelah aksi kejahatanya membobol Cafe Kopi Hara di Jalan Ahmad Yani terekam CCTV.

Baca: Polisi Tangkap Tukang Bangunan Pencurian Material Rumah Mewah yang Dibayar Rp125 Ribu

Sebelumnya kata Susatyo beredar sebuah rekaman CCTV aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mendapati itu polisi langsung melakukan perburuan.

Setelah beberapa hari melakukan patroli Tim Sus Kujang Polresta Bogor Kota berhasil meangkap kompotan pelaku pencurian spesialis pembobol toko pada Minggu (21/3/2021) kemarin sewaktu melintas Jalan KH Mama Falak di Jembatan Cisadane.

"Tadi malam kami tangkap ketika mereka akan melakukan kembali aksi kejahatannya,  jadi kalau kemarin dari tanggal 18 ke tanggal 21 berarti selang tiga hari mereka sudah siap untuk aksi berikutnya," ujarnya saat pers rilis di Cafe Kopo Hara, Senin (22/3/2021).

Baca: Motif Pencurian Jenazah Covid-19 di Parepare, Sebut Dapat Amanah Lewat Mimpi hingga Cerita Sopir

Modusnya kata Susatyo komplotan ini bekerja secara tim.

Setiap orang memiliki perannya masing-masing.

"Modusnya adalah mereka berdua atau bertiga mengawasi tempat target apakah itu cafe apakah atau toko kemudian satu orang mengawasi diluar satu orang masuk dengan cara mencongkel pintu kemudian mengambil barang barang yang ada dilokasi," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barangbukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, kemudian kunci leter T, satu kunci pas, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya para pelaku terncam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (*)

Baca berita lain tentang pencurian di sini

# pencurian # Polresta Bogor Kota # Kapolresta Bogor Kota # Bogor # pembobol toko

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved