Terkini Nasional
Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim. Hal itu mereka singgung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan sidang terbuka untuk umum bermakna proses persidangan tersebut bisa disaksikan oleh masyarakat baik itu hadir langsung, atau menyaksikan melalui siaran di saluran media daring.
"Yang menjadi concern KY bahwa hakim secara tegas sidang dinyatakan terbuka. Terbuka bisa dimaknai hadir langsung di persidangan atau masyarakat bisa mengakses melalui media online," kata Mukti Fajar dalam keterangan video, Sabtu (20/3/2021).
Baca: Sebagian Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Diizinkan Masuk ke Dalam Ruang Sidang
Baca: Momen Rizieq Shihab Malah Salat dan Ngaji saat Sidang, Duduk di Pojok Enggan Jawab Pertanyaan Hakim
Sementara soal Rizieq Shihab yang diminta memenuhi panggilan persidangan secara virtual, Mukti Fajar menegaskan bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.
Sebab hakim berposisi sebagai pemimpin, dan lebih memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi serta kondisi saat itu.
Keputusan melangsungkan sidang virtual dinilai juga sesuai hukum formil dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana.
"Pertama, hakim telah mengambil sikap untuk menghadirkan saudara HRS secara elektronik. Hal ini tentunya karena kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan yang didasarkan hukum formil dan juga Peraturan Mahkamah Agung," katanya.(*)
# Rizieq Shihab # Komisi Yudisial # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Reporter: Danang Triatmojo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Bekukan Kepengurusan TPUA, Eggi Sudjana Kini Putuskan Pindah ke Korlabi
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.