Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

Sabtu, 20 Maret 2021 23:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim. Hal itu mereka singgung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan sidang terbuka untuk umum bermakna proses persidangan tersebut bisa disaksikan oleh masyarakat baik itu hadir langsung, atau menyaksikan melalui siaran di saluran media daring.

"Yang menjadi concern KY bahwa hakim secara tegas sidang dinyatakan terbuka. Terbuka bisa dimaknai hadir langsung di persidangan atau masyarakat bisa mengakses melalui media online," kata Mukti Fajar dalam keterangan video, Sabtu (20/3/2021).

Baca: Sebagian Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Diizinkan Masuk ke Dalam Ruang Sidang

Baca: Momen Rizieq Shihab Malah Salat dan Ngaji saat Sidang, Duduk di Pojok Enggan Jawab Pertanyaan Hakim

Sementara soal Rizieq Shihab yang diminta memenuhi panggilan persidangan secara virtual, Mukti Fajar menegaskan bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.

Sebab hakim berposisi sebagai pemimpin, dan lebih memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi serta kondisi saat itu.

Keputusan melangsungkan sidang virtual dinilai juga sesuai hukum formil dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana.

"Pertama, hakim telah mengambil sikap untuk menghadirkan saudara HRS secara elektronik. Hal ini tentunya karena kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan yang didasarkan hukum formil dan juga Peraturan Mahkamah Agung," katanya.(*)

# Rizieq Shihab # Komisi Yudisial # Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Baca berita terkait di sini

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Danang Triatmojo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved