Terkini Daerah
16 Orang Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut, Hasil Visum Ungkap Mahasiswa IAIN Bone Disiksa 8 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Kekerasan yang diduga dilakukan panitia Diksar Mapala yang menewaskan pesertanya kembali terjadi.
Kali ini, seorang mahasiswa diduga disiksa hingga tewas saat mengikuti Diksar Mapala IAIN Watampone.
Para peserta Diksar diduga mendapat kekerasan fisik dari panitia selama delapan hari.
Hal itu terbukti dari beberapa luka yang ada pada tubuh para peserta.
Bahkan seorang peserta bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia seusai mengikuti Diksar tersebut.
Akibat kejadian itu, polisi menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Awalnya ada 5 ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan dan pengembangan bertambah 11 tersangka. Jadi total 16 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf dilansir dari TribunBone.com Jumat (19/3/2021).
Baca: Diksar Mapala Berujung Maut, 16 Orang Panitia Jadi Tersangka Tewasnya Irsan Amir Mahasiswa IAIN Bone
Tersangka insial SR, FT, MS, TF, AR, SL, AS, AZ, MF, SD, RM, KM,SL, NS, HM dan MY.
Mereka merupakan panitia pelaksana Diksar. Termasuk, Ketua Panitia dan Ketua Mapala.
Para tersangka berstatus mahasiswa aktif.
Dugaan Kekerasan
Diksar yang berlangsung selama delapan hari itu diduga terdapat unsur kekerasan.
Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar tersebut.
Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak.
Ardy menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh kekerasan fisik kepada tujuh peserta Diksar.
Setiap menuju camp selanjutnya, para peserta harus guling jungkir balik dan merayap.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pra Diksar Menwa, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Mati
Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu.
Ada pula ditendang. Rata-rata di bagian punggung serta wajah.
Bahkan, setiap pagi sebelum berangkat ke camp selanjutnya, peserta dihantam di bagian perut.
"Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pembina Mapala Sempat Bantah Ada Kekerasan saat Diksar, Hasil Visum Ungkap Peserta Disiksa 8 Hari
# IAIN Watampone # Bone # Diksar mapala # kekerasan
Sumber: Tribunnews Bogor
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
1 hari lalu
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.