Minggu, 12 April 2026

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Kedapatan Memakai Sabu

Sabtu, 25 Maret 2017 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).

"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," ungkap Suhermanto.

Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama.

Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini.

Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar penangkapan putera Raja Dangdut Rhoma Irama malam nanti.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com,Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.

Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Tonton juga:

The Power of Emak-emak: Dua Wanita Gagalkan Aksi Jambret Sampai Kejar-kejaran

Seorang Guru SD Memberi Pelajaran Berhitung kepada Muridnya Menggunakan Tarian Seksi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Abdul Qodir
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ridho Rhoma

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved