Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri Digelar Polisi, Tersangka Bacok Majikannya Pakai Kapak

Kamis, 18 Maret 2021 21:38 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong menggelar reka ulang pembunuhan pasutri, di Perumahan Giri Loka 2, Tangsel, pada Kamis (18/3).

Korban merupakan pasangan suami istri, berinisial KEN, warga negara asal Jerman, dan istrinya warga negara Indonesia berinisial NS.

Pelaku bernama Wahyu Apriansyah, merupakan mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.

Dilansir oleh TribunJakarta.com, kejadian pembunuhan pasutri terjadi pada Jumat (12/3/2021).

Berselang satu hari, Wahyu ditangkap oleh aparat.

Rekonstruksi pembunuhan itu dihadiri oleh tersangka, para saksi, dan anggota keluarga korban.

Tanpa perlawanan, Wahyu memperagakan 32 adegan satu per satu kronologi pembunuhan yang ia lakukan.

Baca: WNA Jerman di Serpong & Istri Ditemukan Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan

Baca: Pengakuan Sekuriti soal Pembunuhan Pasutri WNA Jerman di Serpong: Ada Tamu Sebelum Kejadian

Wahyu memperagakan saat dirinya tiba di lokasi kejadian rumah mantan majikannya.

Kemudian ia memanjat pagar dan naik ke lantai dua, hingga pembacokan menggunakan kapak kepada korban diperagakan pemeran pengganti.

Wahyu menjelaskan kepada aparat lokasi-lokasi dan situasi pada hari kejadian berlangsung.

Ia patuh dan kooperatif dalam mereka ulang kejahatan yang diperbuatnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, ada lima adegan tambahan yang direka ulang, dari 27 adegan yang dipersiapkan sebelumnya.

"Jumlah rekonstruksi ada 32 adegan, dari 27, kemudian setelah rekonstruksi ada tambahan lima adegan."

Angga menjelaskan, lima adegan tambahan tersebut guna menguatkan kronologi yang sesungguhnya terjadi saat peristiwa pembunuhan tersebut, di antaranya adegan usai tersangka menebas korban dan adegan saksi yang meminta pertolongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas tindakannya Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribun-video.com/TribunJakarta.com)

# Reka Ulang # WNA Jerman dibunuh # pembunuhan # Polres Tangerang Selatan # Polsek Serpong

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Manut Jelaskan Kronologi

Baca berita terkait di sini

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved