Kamis, 30 April 2026

Tribunnews Update

Meski Tak Batalkan Puasa, MUI Sarankan Vaksinasi di Bulan Ramadan Dilakukan Malam Hari

Rabu, 17 Maret 2021 12:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal vaksinasi di bulan Ramadan.

Dalam fatwa itu disebutkan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Meski begitu, MUI menyarankan vaksinasi dilakukan di malam hari setelah buka puasa.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan kondisi keamanan dan kesehatan pasien yang akan divaksin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Rabu (17/3/2021).

Baca: MUI Keluarkan Fatwa bahwa Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Asrorun mengatakan pelaksanaannya tetap bisa dijalankan pada siang hari.

Sepanjang kondisi orang yang divaksin bagi saat berpuasa Ramadhan itu tetap dalam kondisi aman dan tidak ada efek membahayakan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/3/2021), meski begitu MUI tetap merekomendasikan vaksinasi dilakukan setelah berbuka puasa agar peserta vaksinasi bisa kembali bugar.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Diketahuin Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Rekomendasikan Vaksinasi di Bulan Ramadan Dilakukan Malam Hari Usai Buka Puasa

# covid-19 # vaksinasi # MUI # Fatwa MUI # Bulan Ramadhan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved