Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

VIRAL Video Momen Irjen Napoleon Goyang Tiktok di Ruang Sidang seusai Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 23:16 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) kemarin, Irjen Napoleon justru melakukan goyang ala TikTok.

Diketahui, Napoleon telah terbukti menerima suap, terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dikutip dari Kompas TV, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.00 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun tapi Malah Joget Tiktok

Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Respon Irjen Napoleon Bonaparte seusai Divonis 4 Tahun: Lebih Baik Mati

Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan.

Karena terdakwa Napoleon tak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Terkait vonis tersebut, Napoleon tidak terima dan langsung mengajukan upaya banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon saat persidangan.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap dia.

Menariknya, usai selesai sidang beredar video Napoleon terlihat goyang TikTok sebelum digandeng keluar.

Video itu lantas menjadi viral dan menuai gelak tawa dari netizen. (Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved