TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual di Solo, Berawal saat Patroli Siber
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Solo berhasil mengamankan diduga pelaku ekploitasi seksual anak di bawah umur di Solo pada Sabtu (6/3/2021) siang.
Tersangka diinformasikan ada tiga orang yang satu diantaranya merupakan mucikari.
Selain itu, petugas menemukan adanya indikasi transmisi informasi elektronik yang mengandung undur kesusilaan di akun media sosial Facebook.
Dilansir Kompas.com, Ketiga terduga pelaku yakni satu mucikari yakni Langit (33), serta dua pembantunya yakni berinisial WES (21) dan DAH (20).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan penjelasan atas kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur bermula dari patroli siber Polresta Solo.
Petugas menemukan indikasi adanya seseorang yang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di sebuah akun Facebook.
Baca: 3 Gadis di Solo Terlibat Praktik Prostitusi Online, Terungkap Ada yang Dijajakan hingga 7 Kali
Baca: POPULER: Prostitusi Online Dekat Bandara Soekarno Hatta Diungkap, Open BO Lewat Aplikasi MiChat
Akun tersbeut ternyata diketahui dimiliki oleh sang mucikari.
"Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan akun Facebook pelaku," kata Ade
Dari penyelidikan petugas, ditemukan bukti percakapan elektronik yang menunjukkan adanya transaksi tidak wajar.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Langit diketahui telah mengeksploitasi sesual bocah-bocah dibawah umur kepada pelanggannya.
Menurut pengakuan pelaku, ada korban yang sudah tujuh kali dieksploitasi sebanyak dua kali bahkan ada yang hingga tujuh kali mendapatkan eksploitasi.
Pelaku mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari para tamunya.
Ade juga menginformasikan bahwa Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (6/3/2021) siang.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Prositusi Online yang Libatkan Anak-anak di Solo"
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Viral Video Ulang Tahun di Paris, Seskab Teddy Klarifikasi, Tegaskan Momen Spontan Tanpa Kemewahan
5 hari lalu
Musik
Lagu Jawa Viral di TikTok, Lirik Titip Kangen - Sun Gondrong: Tak Suwun Slirane Gelem Sabar Ngenteni
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.