TRIBUNNEWS UPDATE
Anak-anak di Solo Terlibat Praktik Prostitusi Online, Terungkap Ada yang Dijajakan hingga 7 Kali
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo menangkap tiga orang pelaku yang terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Mereka adalah muncikari Langit (33), WES (21) dan DAH (20).
Dari pengakuan pelaku, anak-anak di bawah umur tersebut ada yang dijajakan lebih dari satu kali, bahkan ada yang diajajakn hingga tujuh kali.
Para korban masih di bawah umur yaitu ND (15), D (16) dan R (16).
Mereka ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga Rp500.000.
Baca: Praktik Prostitusi Online Dekat Bandara Soekarno-Hatta Terungkap, Open BO Lewat Aplikasi MiChat
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tarif masing-masing korban Rp500.000," katanya.
Langit juga diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa menerima 'tamu'.
Pelaku mengambil bagian Rp200.000 sedangkan korban mendapatkan upah Rp 300.000. Tak hanya sekali, ada beberapa anak di bawah umur yang 'dijajakan' berkali-kali oleh pelaku.
Bahkan pelaku mengaku ada yang dijajakan sebanyak tujuh kali.
Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (10/3/2021), kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Solo.
Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Open BO Lewat Aplikasi
Polisi menemukan akun mencurigakan di Facebook yang diberi nama Kunthul Bae yang ternyata adalah akun milik muncikari bernama Langit.
Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Langit akan memberikan nomor Whatsappnya kemudian mengirimkan foto korban kepada calon pemesan.
Setelahnya dua tersangka lain yaitu WES dan DAH bertugas mengantar anak-anak tersebut ke hotel yang sudah dijanjikan.
"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.
Tiga pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di kawasan Gilingan pada Sabtu (6/3/2021).
Akibat perbuatannya kini pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp200 juta.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dijual via Open BO, Gadis Solo di Bawah Umur Dapat Rp 200 Ribu, Padahal Tarif Rp 500 Ribu Per Kencan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: TribunSolo.com
Viral
Guru Ngaji di Probolinggo Banting Anak 9 Tahun karena Tak Sengaja Lecetkan Mobil Kiai
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online, Tiara Permata Akui Sepi Job Setahun & Kerap Menangis
Sabtu, 14 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketua IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial pada Anak, Ingatkan Risiko Depresi & Peran Orang Tua
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.