Jumat, 17 April 2026

Mark Sungkar Ajukan Pengangguhan Penahanan, Kesehatannya Menurun dan Faktor Usia

Selasa, 9 Maret 2021 18:35 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kesehatan Mark Sungkar dikabarkan sedang menurun, Selasa (9/3/2021).

Saat ini Mark Sungkar sedang menjalani proses hukum di persidangan perkara korupsi kegiatan pelatnas Triatlon untuk Asian Games 2018.

Kondisi kesehatan Mark Sungkar terus menurun sejak menjalani penahanan.

"Kondisi Pak Mark Sungkar kurang sehat," kata Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, dihubungi Wartakotalive.com, Selasa pagi.

Selain memikirkan perkara dugaan korupsi itu, kesehatan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu menurun karena faktor usia.

Saat ini usia Mark Sungkar sudah 72 tahun.

Kondisi kesehatan mantan suami Fanny Bauty yang semakin menurun itu membuat Fahri Bachmid mengajukan penangguhan penahanan ke hakim Pengadilan Tipikor.

"Semoga hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami," ucapnya.

Saat ini Fahri Bachmid dan Mark Sungkar hanya bisa menunggu jawaban majelis hakim atas permohonan tersebut.

Mark Sungkar dijadwalkan kembali hadir di sidang perkara korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Mark Sungkar diduga membuat laporan keuangan fiktif kegiatan triathlon yang merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta.

Fahri Bachmid mengatakan, kliennya siap menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa ini.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

"Nanti siang sidang agenda sidang saksi dari jaksa," kata Fahri Bachmid.

Sebelumnya, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta.

"Nanti Mark Sungkar akan hadir di persidangan," ucap Fahri Bachmid.

Mark Sungkar disebutkan mengajukan proposal kegiatan 'Era Baru Triathlon Indonesia', ke Kemenpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di 2017.

Setelah kegiatan berlangsung, ada sisa uang Rp 399,7 juta.

Uang tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Uang sisa juga dibagikan ke Andi Ameera Sayaka Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana Rp 41,3 juta dan Jauhari Johan Rp 41,3 juta.

Ikut menerima pula The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas perbuatan Mark Sungkar itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mark Sungkar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Menurun Sejak Ditahan Karena Perkara Korupsi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved