Minggu, 19 April 2026

Tribunnews Update

Buntut Pemecatan 7 Politisi Demokrat, AHY Hadapi Dua Gugatan di PN Jakarta Pusat Maret Ini

Selasa, 9 Maret 2021 12:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kisruh yang terjadi di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau.

Tujuh kader partai yang dipecat membuat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus hadapi dua gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakrat Pusat.

Pada Senin (2/3/2021) Jhoni Allen Marbun yang tak terima didepak dari Partai Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, dalam gugatan itu, Jhoni juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.

Setelah Jhoni, enam kader Demokrat lain yang dipecat juga menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Enam penggugat itu yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Selain AHY sebagai ketua umum, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga turut digugat.

Sama halnya dengan Jhoni, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.

Ia menyebut Gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen akan lebih dulu disidangkan pada 17 Maret 2021.

"Perkara gugatan parpol oleh Johni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya akan digelar sepekan kemudian.

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan 7 Politisi, AHY Hadapi Dua Gugatan di PN Jakarta Pusat"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved