TRIBUNNEWS UPDATE
Buntut Video Pamer Pelat TNI Bodong, Wanita di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus wanita yang memamerkan pelat nomor TNI palsu saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan terkini, belum ditemukan unsur keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Wanita berinisial RHK itupun terancam kurungan penjara selama enam tahun.
RHK diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus ini tengah ditangani oleh Polrestabes Kota Bandung.
Selain soal pemalsuan identitas kendaraan, RHK juga diduga melanggar UU No 22 Tahun 2019 atau 2009 tentang Lalu Lintas karena tidak memasang plat nomor polisi yang sah.
Atas kasus tersebut, RHK terancam penjara selama dua bulan.
Baca: Terkait Video Viral Mobil yang Gunakan Plat TNI, Polisi Kini Buru Pembuat Sebenarnya
Baca: Wanita yang Viral Pamer Plat Merah TNI Diciduk Polisi, Akui Bayar Rp1,5 Juta untuk Gaya-gayaan
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap RHK.
Termasuk mengetahui motif RHK melakukan pemalsuan plat nomor TNI.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita memamerkan mobil dinas TNI yang disebut milik suaminya.
Setelah diperiksa, Puspen TNI menyatakan bahwa pelat tersebut palsu alias bodong.
Pihak TNI memastikan pelat nomor 3423-00 tak terdaftar di data Mabes TNI.
Pelaku ditangkap di kawasan Batununggal, Kota Bandung pada Rabu (3/3).
Hasil pemeriksaan pelat nomor tersebut didapatkan dari seorang oknum di Jakarta pada September 2020 lalu.
Mobil diketahui merupakan milik seorang wiraswasta berusia 49 tahun yang berasal dari Kota Bandung.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Palsukan Identitas Kendaraan, Wanita yang Viral Pakai Pelat TNI Bodong Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Enggar Tiasto
Sumber: Tribunnews.com