Terkini Metropolitan
Remaja Tangerang Tawuran Pakai Busur Raksasa Hingga Trisula, Didapatkan Secara Online
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Puluhan remaja di Kota Tangerang yang hendak melakukan tawuran mendapatkan senjata-senjatanya dari media sosial alias online.
Sebelumnya diberitakan kalau Polres Metro Tangerang Kota berhasil mencegah tawuran antar remaja di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dari aksi pencegahan itu, polisi berhasil mengamankan 10 remaja dari sekira ada 50 orang yang terlibat akan melakukan tawuran.
Parahnya lagi, puluhan remaja tersebut pun dipersenjatai senjata tajam yang agak langka digunakan untuk tawuran.
Mulai dari busur besar lengkap dengan lima anak panahnya, 21 celurit, tiga golok, sampai tiga stik golf, dan satu trisula pun diamankan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, kalau mereka membeli senjata tajamnya dari media sosial.
"Semua senjata tajam ini mereka dapatkan atau beli dari media sosial Instagram," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (4/3/2021).
Sama halnya dengan membeli senjata tajam, para remaja itu janjian akan tawuran melalui Instagram.
Saling unggah hal yang provokatif sampai pamer senjata tajam pun menjadi ikhwal rencana tawuran yang berhasil digagalkan Polsek Tangerang.
Baca: 20 Remaja Tawuran di Pasar Perbalan Diamankan Tim Resmob Elang Utara
"Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," ungkapnya.
Deonijiu menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.
"Sasarannya random (acak)," singkat Kapolres.
Dari kasus itu, Polsek Tangerang pun berhasil mengamankan 10 remaja yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Ke-10 remaja yang diamankan itu berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.
"Ada kira-kira 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, tapi Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan 10 diantaranya," ungkap Deonijiu.
"Tujuh di bawah umur dan tiga sisanya sudah dewasa," tambah dia lagi.
Menurutnya, para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami dari polres memberikan imbauan kepada orang tua untuk memberikan bimbingan dan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga agar mereka tidak memiliki senjata tajam seperti ini," imbau Deonijiu. (*)
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Remaja Tawuran di Jalan Lingkar Timur Kuningan hingga Korban Luka Bacok, Awalnya cuma Konten
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dari Dedi Mulyadi, Pramono Anung Atasi Masalah Tawuran dengan Program Manggarai Berselawat
1 hari lalu
Live Update
Koronologi Aksi Tawuran Pelajar dari 2 Sekolah Kejuruan di Pati yang Berbuntut Tewaskan 1 Siswa
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.