Sabtu, 17 Mei 2025

Terkini Daerah

Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 4 Orang, 2 Pelaku Ternyata Masih Bocah

Kamis, 4 Maret 2021 13:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, AMBON - Nasib tragis dialami gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Perempuan putus sekolah tersebut mengalami trauma berat usai dirudapaksa oleh empat laki-laki yang salah satunya merupakan teman baiknya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua orang pelaku yang menyetubuhi korban diketahui masih di bawah umur yakni RP (14) dan MR (16) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Sementara itu identitas dua orang pelaku lainnya yaitu Vandana Cahaya (18) warga Semarang dan Irham (25) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan keempat pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polsek Tawangharjo di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan beberapa jam usai pihak keluarga korban melapor.

Para pelaku yang berstatus pengangguran serta siswa putus sekolah itu selama ini memang dikenal berandalan.

Menurut pengakuan para pelaku, sebelum kejadian pada Senin (22/2/2021) malam mereka sedang asyik pesta minuman keras jenis arak di rumah temannya di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Saat itu juga korban pun datang menyusul atas ajakan teman baiknya, VN melalui pesan WhatsApp.

Kemudian pada Selasa (23/2/2021) dini hari, usai dicekoki arak, korban lantas digilir oleh empat orang pelaku di rumah yang kebetulan sepi itu.

Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak. Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman.

"Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel Rabu (3/3/2021).

Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

"Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jury.(Kontributor Kompas.com Grobogan/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 4 Orang

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved