Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Aturan Investasi soal Miras Sempat Timbulkan Polemik, Jubir: Wapres Maruf Orang yang Paling Tersudut

Rabu, 3 Maret 2021 10:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ditekennya Perpres yang mengatur soal investasi industri minuman keras menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Maruf Amin disebut tersudut dengan munculnya aturan tersebut.

Hal ini disampaikan juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi pada Selasa (2/3).

Dikutip dari Kompas.com, Masduki mengatakan Maruf Amin tak mengetahui terkait munculnya aturan mengenai investasi industri minuman keras tersebut.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu, industri miras juga tercantum di dalamnya.

"Kiai Ma'ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini dan Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba saja ke luar ketentuan seperti ini, karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Masduki mengungkapkan, Wapres Maruf telah melakukan berbagai upaya agar Presiden Jokowi mencabut beleid tersebut.

Langkah yang dilakukan Wapres Maruf antara lain adalah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri agar aturan dalam perpres itu dicabut.

Ma'ruf pun memilih tidak berbicara kepada publik terkait polemik tersebut, mengingat posisinya sebagai wapres sekaligus mantan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sehingga bagaimana pemerintahannya kok tiba-tiba mengeluarkan sebuah proses izin yang sebnarnya sesuatu yang dilarang di dalam Al-Quran secara langsung," kata dia.

Masduki menjelaskan, sebelum aturan itu dicabut, Wapres Maruf telah berbicara empat mata dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.

Ia mengaku telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh dan organisasi keagamaan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres 10/2021 ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021.

Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021 disebutkan bahwa pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Ketentuan untuk berinvestasi atau penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncul Aturan Investasi Industri Miras, Jubir: Posisi Wapres Tersudut

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved