Selasa, 7 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

POPULER: Pengakuan dari Bos yang Cabuli Dua Sekretaris Pribadinya, JH: Saya Lagi Mabuk

Rabu, 3 Maret 2021 07:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, KOJA - JH (47) bos mesum yang mencabuli dua sekretaris pribadinya, mengakui perbuatannya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021) siang tadi.

Dalam pengakuannya, ayah empat anak itu menyebutkan bahwa pergerakan awal saat melakukan pencabulan ini adalah berpura-pura memijat pundak korban.

"Awalnya hanya untuk mijit, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," kata JH di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Setelah memijat, JH lalu menggerayangi tubuh korban.

Dibaluti nafsu bejat, ia juga nekat membuka celana dan menunjukan alat vitalnya di hadapan korban.

"Saya pegang payudaranya dan menunjukan alat vital saya, dan mengarahkan tangan korban ke alat vital saya," kata JH.

JH mengaku perbuatannya hanya sekadar memaksa korban untuk melayani nafsunya tanpa berhubungan badan.

Baca: Tolak Diajak Bos Mandi Bareng, 2 Sekretaris Pribadi Pasrah Dilecehkan, Korban Takut Ditusuk Keris

Baca: Pengakuan Bos Mesum yang Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya: Saya Tunjukan Alat Vital di Hadapan Korban

Ia mengaku mendapatkan kenikmatan tersendiri dalam menjalankan aksinya ini.

Seluruh perbuatan cabulnya ini dilakukan di dalam kantor saat kondisi sepi.

"Tidak, sama sekali tidak (lakukan hubungan badan)," kata JH.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," katanya.

JH juga menambahkan bahwa aksi cabulnya ini nekat ia lakukan lantaran di bawah pengaruh alkohol.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk," singkatnya.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.(*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #mencabuli   #mabuk   #Koja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved