TRIBUNNEWS UPDATE
Pelajar 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Dirudapaksa, 7 Orang Termasuk Karyawan Hotel Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa di sebuah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk karyawan hotel.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan narkoba.
Polisi telah melakukan pengembangan kasus dan menetapkan 7 tersangka kasus tindak asusila terhadap pelajar 16 tahun itu.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengungkap, enam tersangka yakni berinisial NP, TA, AD, GO dan MA semua adalah teman korban.
Kemudian AG yang merupakan karyawan hotel dan DN pelaku rudapaksa.
“Telah dilakukan interogasi singkat terhadap para pelaku eksploitasi anak, mereka mengakui perbuatannya sesuai peranannya masing-masing,” kata Leo kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi korban rudapaksa seusai dicekoki miras dan narkoba jenis sabu.
Perbuatan bejat itu terjadi di sebuah hotel di Pontianak.
Baca: Seorang Pria Cabuli 30 Bocah Laki-laki di Tempat Pemancingan, Sempat Dipaksa Minum Miras Jenis Tuak
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak menjelaskan kasus itu terungkap saat razia Tim Gabungan Pemkot Pontianak di sejumlah hotel.
"Tim gabungan menggelar razia. Dari giat tersebut, didapati 5 perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam satu kamar hotel,” kata Eka.
Saat pemeriksaan, terungkap bahwa korban diduga dicekoki narkoba dan mendapat tindak asusila.
"Lalu didapatlah informasi anak usia 16 tahun ini diduga dicekoki narkoba dan mendapat tindakan asusila," ujar Eka.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersnagka rudapaksa, DN di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kepolisian juga turut mengamankan tujuh tersangka lain, termasuk karyawan hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” kata Leo. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Disetubuhi, Polisi Tangkap Teman Korban dan Karyawan Hotel"
Sumber: Kompas.com
Live Update
Pertanahan Mendominasi Triwulan I 2025, Diungkap Ombudsman Kalbar soal Sertifikat dan Pelayanan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Siswi SMK Minta Petugas Damkar Jadi Walinya di Acara Kelulusan, Gantikan Orangtua yang Tak Ada
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Puluhan Kilo Emas Batangan Ilegal Diamankan Kepolisian Pontianak saat Razia Narkoba di Sebuah Ruko
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Pelantikan ASN di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Ingatkan Pentingnya Tugas dan Integritas
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.