Tribunnews Update
Kapolri Perintahkan Beri Tindakan Tegas kepada Oknum Polisi Aipda Roni yang Bunuh 2 Gadis di Medan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Utara akan mengindak tegas oknum polisi, Aipda Roni Saputra , yang membunuh dua gadis asal Medan Labuhan.
Kasubbid Humas Polda Sumut , AKBP MP Nainggolan menegaskan, hal itu sesuai perintah Kapolri.
Dilansir oleh TribunMedan.com, Nainggolan mengatakan, sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindak tegas secara pidana mau pun kode etik.
Baca: Terungkap Penyebab Sakit Hati Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis di Medan, Bermula soal Kerjaan
"Jadi sesuai kebijakan pak Kapolri sekarang PRESISI dan adanya kepastian hukum. Kita akan melakukan tindakan tegas baik secara pidana maupun nanti secara kode etik," tuturnya Sabtu (27/2/2021).
Ia menjelaskan, oknum polisi itu akan disidang dan dikenai pasal 340 juncto pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya dipenjarakan, Nainggolan menyebut, Aipda Roni terancam dipecat karena tidak layak menjadi anggota Polri.
Diketahui, oknum Polisi Aipda Roni Saputra yang membunuh 2 gadis di medan ditangkap pihak kepolisian di rumahnya daerah Kelurahan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Seusai membawa AC (13) dan Rizka Fitria (21) sejak Sabtu 20 Februari 2021 lalu, pelaku mengeksekusi keduanya pada Minggu 21 Februari di sebuah hotel kawasan Padang Bulan Medan.
Setelah itu, Aipda Roni Saputra membuang jenazah keduanya di dua tempat berbeda pada Minggu malam.
Kedua jenazah korban dibuang di lokasi terpisah yaitu di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai dan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat yang ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi.
Ia menjelaskan seusai berhasil mengidentifikasi para korban, polisi mendapatkan petunjuk pelaku dan menangkapnya langsung di rumahnya.
Nainggolan menegaskan bahwa cepatnya kasus terungkap adalah bukti ketegasan Ditreskrimum menindak pelaku meski anggota kepolisian sendiri.
Nainggolan menyebutkan bahwa pelaku membuang mayat keduanya di tempat berbeda untuk membuat alibi khusus.
Baca: Tampang Sosok Oknum Polisi yang Bunuh 2 Wanita Bersahabat di Medan, Sering Buat Onar
Serta hal itu dijelaskan untuk menghilangkan jejaknya.
Ternyata, keduanya sempat diajak oleh pelaku ke salah satu hotel kelas melati di daerah Padang Bulan Medan.
Lalu, Nainggolan menjelaskan di tempat tersebut korban dieksekusi pelaku dengan cara dicekik di leher.
"Disitulah dia melakukan eksekusi dengan cara mencekik kedua korban dan meninggal di tempat," ungkapnya. (Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolri Perintahkan Aipda Roni Saputra Ditindak Tegas, Dipecat dari Polisi dan Dipenjarakan
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekaman Situasi Dalam Gerbong Perempuan KRL saat Kecelakaan KA Argo Bromo, Tangis Rintih Kesakitan
8 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
3 Korban Terjepit Dalam Gerbong KRL Berhasil Dievakuasi, Dirut PT KAI: Butuh 8 Jam, Kita Hati-hati
16 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Jumlah Korban Tewas KRL Bekasi Timur, 14 Orang Meninggal Dunia Dibawa ke RS Polri
18 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Sopir Taksi Hijau yang Diduga Penyebab Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
21 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Terobos Blokade AS, Berhasil Ekspor 4,6 Juta Barel Minyak, Pasukan Trump Kewalahan di Hormuz?
53 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.