Terkini Nasional
KPK OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Terima Gratifikasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Jeprima
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji.
Selain Nurdin Abdullah KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel ER sebagai penerima dan AS selaku pemberi.
Baca: OTT Gubernur Sulsel, Jubir Bantah Nurdin Abdullah Ditangkap: Bapak sebagai Saksi
Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.
KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.
"Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Ketua KPK Firli.
"Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut Firli.(*)
Reporter: Jeprima WD
Video Production: Muhamad RisqiMei
Sumber: Tribunnews.com