INDONESIA UPDATE
2 Pria di Kaltim Jual Bocah 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Buka Tarif Mulai Rp500 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Kalimantan Timur menangkap dua muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku mematok tarif jasa esek-esek tersebut mulai dari Rp500 ribu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade yaya Suryana menuturkan, pihaknya menangkap kedua tersangka pada Minggu (21/2/2021) pukul 18.00 WIB.
Pelaku berinisial IK (19) dan TF (23) ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
IK dan TF menggaet para pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Baca: Prostitusi Online Gadis di Mojokerto Terungkap, Pakai Kode Khusus Nobita dan Shizuka
IK berperan sebagai admin yang memajang foto dan mempromosikan korban berinisial SK (14).
Sementara itu, TF berperan sebagai kurir yang mengantarkan korban ke hotel yang telah disepakati bersama pria hidung belang.
Tiga bulan terakhir ini, jasa prostitusi SK dijual dengan tarif Rp500 ke pria hidung belang.
Dari hasil tersebut, sebanyak Rp100 ribu diberikan kepada SK sebagai imbalan.
Sementara Rp400 ribu adalah bagian dari kedua tersangka.
Ade menuturkan, kemungkinan kedua pelaku tak hanya menggunakan aplikas MiChat. Namun ada sejumlah aplikasi lainnya dalam aksi tersebut.
IK dan TF dijatuhi Pasal 78 UU RI No 35 Tahun 2013 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (*)
Reporter: Firdausi Rohmah Rizki Ananda
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com