Tribunnews Update
Cuti Sebulan Digaji Full, PNS yang Terkena Banjir Tak Perlu Khawatir
TRIBUN-VIDEO.COM - Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya terendam banjir.
Hal tersebut membuat para Aparatur Sipil Negara diberikan keringanan untuk mengajukan cuti alasan penting hingga sebulan.
Pengambilan cuti tersebut tidak mempengaruhi gaji lantaran ASN akan tetap digaji penuh selama mengambil cuti.
Pelaksana Tugas Kepala Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, para PNS yang terdampak banjir atau bencana yang lain dapat mengajukan cuti alasan penting.
Hal tersebut diungkapkannya pada Senin (22/2/2021) lalu.
" PNS yang terkena bencana, tidak hanya banjir ya, bisa mengajukan cuti alasan penting," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Aturan tersebut juga sudah diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Paryono pun juga memberikan informasi terkait gaji yang didapatkan jika mengambil cuti tersebut.
Menurutnya, pegawai akan tetap mendapatkan gaji penuh.
"Kalau tunjangan jabatan tidak dipotong," ujar dia.
Seperti diketahui sebelumnya, hujan yang mengguyur Jakarta membuat sejumlah wilayah mengalami banjir.
Hal tersebut membuat banyak warga Jakarta yang terbatas dalam melakukan aktivitas.
Anies mengatakan, surutnya banjir Jakarta merupakan kerja keras seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta sehingga banjir tidak berlangsung lama. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Kena Banjir Bisa Ambil Cuti hingga Sebulan dan Tetap Digaji Penuh"
Reporter: Mufti Rosyidatul Fauziah
Video Production: Enggar Tiasto
Sumber: Kompas.com