Terkini Nasional
Interupsi Hakim saat Persidangan Ujaran Kebencian, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan Terdakwa Sugi Nur Rahardja.
Sidang digelar di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Nur hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum yang melakukan aksi walkout.
Hakim ketua Toto Ridarto membuka persidangan pada 13.45 WIB dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, seraya mengetuk palu sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari.
Salah seorang yang diketahui keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah nampak menyaksikan jalannya sidang pada sisi kanan ruangan.
Baca: Kliennya Tak Dihadirkan Offline, Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Ruang Sidang
Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim. Ia memberi tahu bahwa dirinya adalah keluarga Gus Nur.
Aparat kepolisian yang saat itu sedang menjaga jalannya sidang Gus Nur langsung menghampiri Irwan dan membawanya keluar ruangan. Sempat terjadi adu mulut diantara mereka. Tapi akhirnya Irwan dibawa polisi keluar ruangan tanpa perlawanan.
Diketahui Gus Nur menjalani sidang tanpa dampingan kuasa hukum. Hal itu terjadi lantaran permintaan tim hukum Gus Nur untuk menghadirkan kliennya secara offline tidak didengar majelis maupun penuntut umum. Alhasil mereka melakukan aksi walkout atau keluar ruang persidangan untuk ketiga kalinya.
"Kami juga konfirmasi kami dari tim pembela Gus Nur, kami akan selalu walkout ketikan terdakwa tak hadir. Kenapa? Karena kami hampir 5 bulan tak bisa ketemu langsung dengan beliau, sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya, sehingga kami komitmen kami akan walkout," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fattamajaya.
Sebagai informasi Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca: Ogah Ajukan Eksepsi, Kubu Gus Nur Ingin Segera Buktikan Pernyataan Kliennya Bukan Fitnah
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur.
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Suasana Ponpes Salafiyah Jombang usai Wafatnya Cicit Pendiri NU Gus Lim, Dipadati Ratusan Pelayat
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Gedung Gus Dur RSU Muslimat Ponorogo Resmi Beroperasi, Komitmen Tingkatkan Layanan KIA di Bumi Reog
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Breaking News: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
NU Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret, Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
Aksi Bagi-bagi Sembako NU dan Lions Club Jaksel, Gelar Berkah Ramadhan di Pesantren Ekonomi Ukhuwah
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.