Kronologi Penangkapan 2 Anggota Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senjata Dengan KKB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api (Senpi) rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku. Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.
Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut. 2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.
"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," jelas dia.
Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua. Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.
"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.
"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.
Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri. Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.
"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," tukas dia.(*)
Reporter: Igman Ibrahim
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Di Depan Putra Mahkota Arab Saudi, Trump Sebut Iran Kekuatan Paling Merusak: Tak Boleh Punya Nuklir
19 jam lalu
Tribun Video Update
PM India Gertak Pakistan di Tengah Gencatan Senjata: Kami Menghentikan Aksi Kami Bukan Mengakhiri
19 jam lalu
Tribun Video Update
Tanggapan Pakistan terhadap Pidato Berapi-api PM India yang Singgung Terorisme dan Gencatan Senjata
22 jam lalu
Tribunnews Update
India Marah Besar hingga Gertak Trump seusai AS Klaim Berhasil Tawarkan Mediasi dengan Pakistan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.