Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Memperkarakan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Senin, 22 Februari 2021 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kekerasan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Bukan hanya di ruang publik, kekerasan bisa mencakup ranah privat.

Salah satunya, kehidupan rumah tangga.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini masih marak terjadi di masyarakat.

Tak jarang, anak atau kaum perempuan menjadi korban tindakan KDRT.

Baca: Selain KDRT, Askara Parasady Selingkuhi Nindy Ayunda Selama Tiga Tahun

Baru-baru ini, satu kasus KDRT mencuat ke publik yang dialami penyanyi wanita Indonesia Nindy Ayunda.

Pelantun lagu Buktikan ini, diduga mengalami tindakan kekerasan dari sang suami.

Ia pun melaporkan sang suami ke pihak berwajib.

Lalu, seperti apa langkah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum?

Kita akan membahasnya di kacamata hukum dalam tema "Memperkarakan Pelaku KDRT".(*)

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved