SAH... KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2020.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 di Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pleno penetapan calon terpilih memang tertunda.
Hal itu karena ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasca putusan MK baru KPU bisa melakukan pleno penetapan.
Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka sesuai aturan KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK.
"Kita melakukan rapat pleno terbuka ini pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 16 Februari 2021 kemarin," kata Yanuk.
Yanuk menambahkan usai melakukan pleno, pihaknya akan menyerahkan berita acara dan SK penetapan calon terpilih ke DPRD Sumbar.
Hal itu dalam rangka untuk pengusulan pelantikan ke Mendagri.
Yanuk menyebutkan, tahapan di KPU sendiri hanya sampai pada penetapan calon terpilih.
"Hasilnya kita serahkan ke DPRD Provinsi Sumbar," tutur Yanuk.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumbar yang telah dilakukan, menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang