Minggu, 12 April 2026

Tribunnews Update

Ayah Cabuli 5 Anak Kandung di Bawah Umur Ternyata Beraksi Berulang-kali dan Pernah Jadi Napi Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021 14:16 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah asal Medan, tega mencabuli 5 anak kandungnya.

Pelaku ayah cabuli 5 anak kandung tersebut berinisial S (39), tidak hanya sekali melakukan aksinya kepada sang anak kandung.

Para korban yang merupakan anak pelaku berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).

Pelaku ayah cabuli 5 anak kandung ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.

Baca: LIVE UPDATE: Seorang Pengemis Cabuli Anak 8 Tahun saat Hujan Lebat di Koja

Bahkan Pelaku yakni S (39) sempat ditahan selama 2.5 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (21/2/2021).

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Dilansir TribunMedan.com, istri pelaku yang berinisial A (38), mengaku sering bertengkar dengan pelaku hingga memutuskan untuk keluar dari rumah sejak Juli 2020 lalu.

Kelakuan bejat pelaku akhirnya diketahui, setelah sang istri mendapatkan cerita daring sang anak yakni VL dan N pada 8 Februari 2021.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Martuasah juga menjelaskan bahwa ketiga anak korban yang lain ikut menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu.

Ketiganya pun mengaku, sang ayah sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Perkara tersebut pun kini sudah ditangani polisi.

Pelaku dikenai pasal dengan hukuman kebiri kimia .

Baca: Bejat! Ayah di Medan Tega Mencabuli 5 Anak Kandungnya, Kini Terancam Pasal Kebiri Kimia

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved