Selasa, 28 April 2026

Terkini Daerah

4 Warga Gugat Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, PN Praya Turun Cek Tanah Sengketa

Jumat, 19 Februari 2021 21:41 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM – Empat warga melayangkan gugatan kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

“Saat ini yang terdaftar di sistem register kami kalau tidak salah ada empat,” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, seusai meninjau lahan sengketa, di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Jumat (19/2/2021).

Keempat warga tersebut atas nama Baiq Suriani, Amaq Bengkok, Jinalim, Amaq Bengkok, Migarse bersama Amaq Labak.

Gugatan Baiq Suriani merupakan yang pertama. Luas lahan sengketa 84 are.

Prosesnya sudah memasuki tahap pengambilan kesimpulan. ”Sehingga masih ada tiga lagi,” katanya.

Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, tim PN Praya bersama warga penggugat dan perwakilan PT ITDC turun mengecek tanah objek sengketa.

”Ini tahap terakhir sebelum kesimpulan. Mengecek pokok objek sengketa yang diajukan penggugat, ibu Baiq Suriani,” katanya.

Mereka memastikan batas-batas tanah di objek sengketa.

Baca: Sandiaga Uno: Kita Sambut MotoGP di Mandalika Oktober 2021

Sebab kondisi tanah sudah berubah akibat pembangunan sirkuit.

”Kita minta penggugat menunjukkan batasnya, dan kita melakukan pengukuran menggunakan aplikasi,” jelas Putu Agus Wiranata.

Mereka juga mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat peta lahan hak pengelolaan (HPL) milik PT ITDC.

”Ternyata apa yang disengketakan sudah masuk HPL 70 dan 58,” ujarnya.

Artinya, warga dan PT ITDC selaku pengembang kawasan sama-sama mengklaim berhak atas lahan tersebut.

Baiq Suriani mengklaim berdasarkan sporadik tanah.

Sedangkan PT ITDC mengklaim telah membebaskan tanah dengan memberi ganti rugi serta sudah masuk HPL.

”Itu artinya ada sengketa,” jelasnya.

Setelah turun ke lapangan dan mengecek objek sengketa, selanjutnya PN Praya akan mengambil putusan.

”Mudah-mudahan bisa kita ambil pertengahan bulan Maret mendatang,” katanya.

Baiq Suriani dalam proses itu menunjukkan ke tim PN Praya titik-titik batas tanahnya.

Baca: Sandiaga Uno akan All Out Siapkan MotoGP 2021 Mandalika

Kondisinya sudah banyak berubah akibat timbunan tanah proyek.

”Lahan saya belum dibayar sama sekali,” kata Suriani, pada wartawan di lokasi pembangunan sirkuit.

Lahan seluas 84 are tersebut merupakan lahan yang diwariskan kakeknya atas nama Dadat.

Kemudian diwariskan kepada bapaknya atas nama Lalu Jenem alias Mamiq Kader.

Ia sekarang merupakan alhi waris dari Lalu Jenem.

”Belum terbayar sama sekali, sepeser pun tidak pernah. Sampai saya membawa ke pengadilan,” tegasnya.

Lokasi lahannya belum dibangun sebagai sirkuit, hanya saja sebagian sudah ditimbun.

Dia mengaku sudah lima kali mencegat alat-alat berat turun ke lahanya.

Tapi perusahaan tidak mau berhenti, sehingga dia meminta hakim pengadilan turun.

”Saya minta dikosongkan dulu,” tegasnya.

Dia yakin bisa menang di pengadilan karena sangat yakin lahan itu miliknya.

”Kalau dia tidak bayar akan sampai di mana saya akan tetap rumah di sini,” katanya.

Menurutnya, tidak boleh PT ITDC membangun di lahan warga yang belum dibayar.

”Saya pemilik lahan tidak akan menghalangi pembangunan sirkuit, tetapi bayar sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu, Dedi Romansyah selaku Legal Officer PT ITDC yang ikut peninjauan tidak banyak memberi komentar.

Keterangan akan diberikan tim manajemen yang sudah ditunjuk perusahaan.

”Perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan, tapi soal pembangunan sirkuit ada tim yang menyampaikan,” katanya.(*)

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved