Kacamata Hukum
Pasal yang Melindungi Hak Asisten Rumah Tangga secara Hukum Pidana
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta ungkap pasal Pasal 12 UU Penghapusan KDART ada yang menyatakan salah satunya asisten rumah tangga haknya dilindungi secara hukum pidana.
Tidak boleh ada yang menyakiti secara fisik dan psikis majikan dan art.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
ART GONDOL EMAS Rp 16 Miliar Majikan, Modus Pakai Dukun Santet untuk Aksi Keji
Rabu, 26 Maret 2025
Tribunnews Update
ART Culik Bayi Majikan meski Baru Kerja Sebulan, Bawa Bayi Pulang karena Ingin Punya Anak
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.