Kacamata Hukum
Hal yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian Kontrak Kerja ART dan Majikan yang Sesuai dengan UU
LIHAT VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada beberapa hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian kontrak kerja antara ART dan majikannya.
T Priyanggo Trisaputro JS, S.H., M.H., Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta jelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum dalam UU yang berlaku.
Tak sedikit kasus antara ART dengan pemberi kerja atau majikan mencuat ke publik.
ART maupun majikan, bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kacamata Hukum Edisi Senin 1 Februari 2021 mengangkat tema Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
ART GONDOL EMAS Rp 16 Miliar Majikan, Modus Pakai Dukun Santet untuk Aksi Keji
Rabu, 26 Maret 2025
Tribunnews Update
ART Culik Bayi Majikan meski Baru Kerja Sebulan, Bawa Bayi Pulang karena Ingin Punya Anak
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.