Selasa, 14 April 2026

Kabar Selebriti

Dikarenakan Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Jumat, 19 Februari 2021 09:43 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM -- Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus video asusila dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu, ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap atau P-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kelengkapan yang diminta jaksa dalam petunjuknya di berkas yang dikembalikan, bukanlah hasil olah TKP kasus ini di Hotel di Medan, dimana perekaman video dilakukan.

"JPU enggak selalu menganggap harus ada olah TKP itu. Jadi ini tergantung JPU nya," kata Yusri.

Yusri mengatakan berkas yamg dinilai jaksa belum lengkap itu dikembalikan ke penyidik dua hari lalu.

"Dianggap masih P-19 atau belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik. Ini sudah berjalan sementara untuk dilengkapi. Apapun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Yusri berharap secepatnya penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa dan mengembalikan lagi ke jaksa untuk diteliti.

"Jadi memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini..Kalau nanti sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," katanya.

Sebelumnya Yusri mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara kasus video asusila dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu ke kejaksaan untuk diteliti, Selasa (2/2/2021).

Namun berkas dikembalikan lagi ke penyidik, Selasa (16/2/2021) lalu.

Gisel dan Nobu adalah pemeran dalam video asusila itu. Keduanya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

"Untuk kasus dengan tersangka GA dan MYD, penyidik menyerahkannya ke kejaksaan hari ini untuk diteliti. Kita tunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau belum. Jika ada yang belum akan kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).

Saat ini kata Yusri, tersangka Gisel dan Nobu sangat kooperatif serta selalu melakukan wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penyebar video mesum artis Gisella Anastasia secara masif, beserta barang buktinya, ke kejaksaan Selasa (2/2/2021) hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya, kita lakukan hari ini," kata Yusri.

Pelimpahan tahap dua ini kata Yusri, setelah sebelumnya berkas perkara yang diserahkan penyidik ke jaksa dinyatakan lengkap atau P-21.

"Sehingga langsung kita lakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Supaya dalam waktu dekat kasus penyebaran video asusila GA dan MYD ini disidangkan di pengadilan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Video Mesum Gisel, Polisi Klaim Bukan karena Tak Ada Rekonstruksi

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Gisella Anastasia   #Nobu   #video syur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved