TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Apes Maling di Bekasi, Jual Motor Lewat Facebook Malah Kepergok Korban hingga Diringkus Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda harus diringkus polisi lantaran kedapatan mencuri motor di Kamoung Mede, Duren Jaya, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku yakni Fadlie Pratama (26), harus diringkus jajaran Polsek Bekasi Timur
Ia ditangkap lantaran dilaporkan sang korban yang tau bahwa motor yang dicuri tersebut dijual secar online oleh pelaku.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka memberikan penjelasan atas penangkapan tersebut.
Baca: Modus Pura-pura Bertamu di Malam Hari, Pencuri Rudapaksa Istri Pemilik Rumah
Menurutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari korban yang diketahui bernama Asep Herdiana (49).
"Korban melapor atas kejadian pencurian sepeda motor di rumah kontrakan Kampung Mede, Duren Jaya, Bekasi Timur," kata Rusit, Kamis (18/2/2021).
Korban ternyata mengetahui bahwa sepeda motor miliknya diposting akun Facebook 'Putra Hery' di halaman jual beli sepeda kendaraan.
Dari situ, korban memberitahukan ke penyidik agar segera ditindak.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menanyakan motor.
Pihak kepolisian memancing pelaku denganmelakukan transaksi denganpelaku di rumahnya.
Baca: Lapor Pencurian HP ke Polisi, Wanita Sumbawa Ini Kaget si Maling adalah Suami Sendiri
Sehingga, tersangka kini dapat diamankan petugas.
"Anggota memancing pelaku dengan melakukan transaksi dengan pelaku COD di rumah pelaku. Dari situ kami bisa amankan," terangnya.
Ternyata tersangka sudah sering masuk ke dalam penjara.
Dan kini, ia kembali mendekam di tahanan Mapolsek Beksi Timur.
Ia juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribun-Video.com/Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Apes Jual Motor Curian Lewat Facebook Tepergok Korbannya, Maling di Bekasi Diringkus Polisi
Reporter: Mufti Rosyidatul Fauziah
Video Production: arvent
Sumber: TribunJakarta