Kamis, 9 April 2026

Ini Tiga Daerah yang Jadi Contoh PPKM Menurut Satgas Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 11:34 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, di antaranya: Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur, Desa Kalibening, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Magelang di Jawa Tengah, dan Kelurahan Trirenggo Pedukuhan Bogoran, Kecamatan Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul di DI Yogyakarta.

Hal tersebut dinyatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa, (16/2/2021).

Kabupaten Trenggalek menjadi percontohan karena melakukan penanganan secara terstruktur dengan mengidentifikasi faktor sukses, risiko penyebaran penyakit, dan risiko dampak. Pemerintah kabupaten setempat menyediakan dashboard informasi tentang upaya promotif - preventif, kuratif, serta tracing.

"Pemerintah kabupaten juga menjunjung tinggi transparansi pemakaian anggaran kegiatan Covid-19, serta pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum secara disiplin terhadap mereka yang masih tidak patuh protokol kesehatan," kata Wiku Adisasmito.

Sementara itu Desa Kalibening, Magelang, menjadi percontohan karan melakukan organisasi dalam rangka pengurangan risiko bencana, menyediakan rumah singgah tempat isolasi pemudik yang terkena Covid-19.

Menerapkan pendekatan berbasis kebudayaan yang dikenal "Jogi Tonggo". Yang mengedepankan partisipatif warga dalam menjaga penularan Covid-19.

"Jika ada yang terinfeksi Covid-19, warga dapat saling menjaga dengan memberikan perhatian dan tidak memberikan stigma negatif pada mereka yang tertular," lanjut Wiku Adisasmito.

Desa ini juga menerapkan sistem bantuan dari warga untuk warga untuk meningkatkan solidaritas dan menurunkan stigma negatif. Lalu dengan memanfaatkan karakteristik lingkungan untuk budidaya tanaman demi meningkatkan ekonomi.

Kelurahan Trirenggo, Bantul DI Yogyakarta menjadi percontohan karena menyediakan shelter isolasi pasien Covid-19 untuk warga yang tidak memungkinkan isolasi di rumah.

Selain itu, melaksanakan sosialisasi dan edukasi berkala kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan ke rumah masing-masing.

Serta kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan ke tempat umum.

Diketahui, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) pada sejumlah wilayah di Pulau Jawa - Bali telah berjalan kurang lebih sepekan.

Penerapan PPKM mikro dapat menerapkan pendekatan penanganan yang unik berbasis kebudayaan dan kearifan lokal. Tujuannya, agar masyarakat lebih mudah memahami esensi penanganan pandemi Covid-19.

"Wilayah diberikan kewenangan dapat melakukan inovasi yang disesuaikan dengan kultur masyarakat dan kondisi masyarakat di wilayahnya dengan tetap berpedoman dengan dasar hukum yang ditetapkan," kata Wiku Adisasmito.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved