INDONESIA UPDATE
Bocah yang Terekam CCTV Dianiaya Ayah Angkat Ternyata Anak Terlantar, Polisi Cari Orangtua Kandung
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah meringkus pelaku penganiaya seorang bocah di Bandung, Jawa Barat yang aksinya terekam CCTV.
Pelaku ternyata merupakan ayah angkat korban.
Kini petugas tengah mencari keberadaan orangtua bocah tersebut.
Video pemukulan pada korban viral di media sosial.
Dalam video terlihat korban berada di depan mobil pelaku, tak berapa lama pelaku keluar dan melakukan pemukulan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa terjadi pada Minggu (14/2) di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial DN ditangkap tak lama setelah video ini viral.
Baca: Nindy Ayunda Tunjukan Bukti KDRT yang Dilakulan Oleh Askara Parasady Harsono
Menurut pengakuannya, penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban terus merajuk walau sudah diberi uang oleh pelaku.
Pelaku kemudian emosi karena korban berupaya untuk menghalanginya bekerja.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, korban merupakan anak terlantar.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan pelaku DN yang mengaku menemukan anak tersebut di Terminal Banjaran.
Saat ini polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah mencari keberadaan orangtua anak tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang anak no 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Viral Video Ulang Tahun di Paris, Seskab Teddy Klarifikasi, Tegaskan Momen Spontan Tanpa Kemewahan
2 hari lalu
Viral
Gara-gara Tak Diberi Uang, Dua Pria di Bandung Palak Pengendara hingga Pukul Kaca Mobil
Minggu, 12 April 2026
Musik
Lagu Jawa Viral di TikTok, Lirik Titip Kangen - Sun Gondrong: Tak Suwun Slirane Gelem Sabar Ngenteni
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.