KACAMATA HUKUM
Pengaduan Laporan ketika Konsumen Menerima Ketidaksesuaian Barang yang Dibeli
Senin, 15 Februari 2021 21:14 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengaduan laporan jika konsumen menerima ketidaksesuaian barang yang dibeli seharusnya bagaimana?
Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo katakan transaksi jual beli ada akadnya.
Ketentuan kesesuaian barang seharusnya sudah dikatakan dari awal.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Regional
Kabupaten Belitung Timur Alami Inflasi 1,33 Persen di Maret 2025, Lebih Tinggi Dibanding Februari
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.