KACAMATA HUKUM
Alasan Konsumen Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Hak Konsumen
Senin, 15 Februari 2021 21:08 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat alasan mengapa konsumen berhak mendapatkan hak dan perlindungan hukum,
Wawan Muslih, SH, Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo akan menjelaskan perihal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas. (*)
Reporter: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
VIDEO TERKAIT
Regional
Kabupaten Belitung Timur Alami Inflasi 1,33 Persen di Maret 2025, Lebih Tinggi Dibanding Februari
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.