Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Undangan Disebar, Pernikahan Dibatalkan, Bisakah Dipidana?

Senin, 15 Februari 2021 17:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernikahan menjadi momen membahagiakan bagi kedua pasangan yang saling mencintai.

Memutuskan untuk menjalin hidup bersama perlu didasari rasa saling percaya dan kasih sayang yang besar.

Sakit hati yang tak tertahankan akan dirasa ketika undangan sudah disebar dan pernikahan terpaksa harus dibatalkan.

Rasa sakit menimbulkan dendam, lalu apakah hal itu bisa dibawah ke ranah hukum.

Bisakah kasus demikian bisa dipidanakan?

Simak obrolan selengkapnya bersama Sigit N. Sudibyato, SH., M.H di Kacamata Hukum edisi Senin, 15 Februari 2021.

Selengkapnya simak pada video di atas. (*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved