KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Undangan Disebar, Pernikahan Dibatalkan, Bisakah Dipidana?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernikahan menjadi momen membahagiakan bagi kedua pasangan yang saling mencintai.
Memutuskan untuk menjalin hidup bersama perlu didasari rasa saling percaya dan kasih sayang yang besar.
Sakit hati yang tak tertahankan akan dirasa ketika undangan sudah disebar dan pernikahan terpaksa harus dibatalkan.
Rasa sakit menimbulkan dendam, lalu apakah hal itu bisa dibawah ke ranah hukum.
Bisakah kasus demikian bisa dipidanakan?
Simak obrolan selengkapnya bersama Sigit N. Sudibyato, SH., M.H di Kacamata Hukum edisi Senin, 15 Februari 2021.
Selengkapnya simak pada video di atas. (*)
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Saor Siagian Usai Desak Hercules Ditangkap & Singgung Ormas Grib Biang Onar & Bawa Senjata
5 hari lalu
Viral News
LIVE: Hercules Murka Advokat Ngadu ke DPR Minta Ketum GRIB Ditangkap: Saya Bawa ke Hukum
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Advokat Minta Hercules & GRIB Jaya Ditindak, Satgas Antipremanisme Dibentuk
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Desak Hercules Ditangkap, Saor Siagian Singgung Ada Ormas Biang Onar & Bawa Senjata
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.